logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

30 Smelter Diharapkan Selesai di 2022

30 Smelter Diharapkan Selesai di 2022
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, sampai saat ini ada 27 smelter sudah selesai dibangun. Sisanya 30 smelter masih tahap pembangunan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot berharap, 30 smelter selesai dibangun tahun 2022, sesuai dengan jatuh tempo ekspor mineral yang belum dimurnikan. Sebab, Dengan selesainya pembangunan smelter menjadi nilai tambah.

"Jadi, sampai 2022 itu ada 57 smelter. Yang 27 sudah 100%. Sisanya masih progres antara 0%-90%. Masing-masing smelter beda," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Bambang mengungkapkan sebagian smelter tersebut dibangun atas dasar Izin Usaha Industri. Namun, mayoritas tetap menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurutnya, masing-masing perusahaan punya tantangannya sendiri dalam membangun smelter. Umumnya terkait biaya investasi yang cukup tinggi.

Perusahaan yang lalai pun terancan dicabut rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikannya, mencakup nikel, bauksit, dan konsentrat.

"Pokoknya yang enggak sesuai ya dicabut. Misalnya gak sesuai kurva s-nya," ujar dia.

Adapun seluruh industri pertambangan, diwajibkan membangun unit pengolahan dan pemurnian dengan batas waktu selesai pada 2022.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

UU Nomor 4 Tahun 2009 ini mensyaratkan bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 beserta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunannya, adalah solusi terbaik untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan dikenakan pencabutan izin ekspor hasil pertambangannya.[jat]