logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Anggarkan US$ 6 juta untuk eksplorasi, Vale tunggu detail dana ketahanan cadangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyadari investasi dan aktivitas eksplorasi pertambangan mineral dan batubara (minerba) masih terbilang rendah. Ada sejumlah kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah sebagai strategi menggenjot eksplorasi, diantaranya melalui kewajiban eksplorasi lanjutan dan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) minerba.

Perusahaan tambang pun masih menunggu detail aturan tersebut, yang telah diregulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, dan akan diatur lebih rinci pada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba, beserta aturan turunannya.


Chief Financial Officer PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Bernardus Irmanto berpandangan bahwa kewajiban eksplorasi memang penting, tidak hanya bagi negara, tapi juga penting bagi perusahaan untuk mendukung pengembangan usaha jangka panjangnya. Sebab, perusahaan memerlukan data-data geologi terkait sebaran mineral dengan kualitasnya, untuk memastikan operasional perusahaan bisa berlangsung dalam waktu yang ditetapkan dan rencana pengembangan bisa dilakukan.

"Jangan sampai perusahaan tambang kehilangan ore body di tengah jalan, atau investasi menjadi tidak menghasilkan return yang diharapkan karena ore yang didapatkan tidak sesuai dengan asumsi dalam pengembangan rencana bisnis," ungkap Bernardus kepada Kontan.co.id, Jum'at (18/9).

Kata dia, INCO melakukan eksplorasi setiap tahun untuk mendukung kegiatan produksi maupun memastikan kecukupan dan kualitas sumber daya serta cadangannya. "Itu diperlukan untuk mendukung proyek penambangan," sambung Bernardus.

Dia mengklaim, pengalokasian dana atau budget untuk kegiatan eksplorasi bukan lah hal yang baru bagi INCO. Bernardus mengatakan, perusahaan nikel yang 20% sahamnya diakuisisi oleh holding pertambangan BUMN MIND ID ini telah memiliki rencana eksplorasi dan mencadangkan dana yang cukup untuk kegiatan eksplorasi. Adapun, budget eksplorasi sudah masuk dalam proposal Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya.

Untuk tahun 2020 ini, Bernardus menyampaikan bahwa pihaknya mengalokasikan dana sekitar US$ 6 juta untuk keperluan eksplorasi. "Vale telah mencadangkan budget untuk mendukung rencana eksplorasi. Anggaran biaya sekitar US$ 6 juta," sebutnya.

Kendati begitu, Bernardus masih enggan untuk memberikan komentar lebih jauh mengenai Dana Ketahanan Cadangan (DKC) yang akan diwajibkan oleh pemerintah. Yang jelas, Bernardus mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat kewajiban eksplorasi tersebut sebagai beban bagi perusahaan.

"Kami perlu mempelajari lebih lanjut tentang DKC ini. Tapi Vale tidak melihat eksplorasi sebagai beban, karena memang sangat penting untuk menunjang keberlanjutan usaha," pungkas Bernardus.

Asal tahu saja, DKC sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru. Pasal 112A menyebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Adapun, dana ketahanan cadangan minerba tersebut digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 3 Tahun 2020, diatur sejumlah kewajiban perusahaan untuk mendorong aktivitas eksplorasi. Aturan tersebut tertuang dalam draft RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Merujuk pada draft RPP yang didapat Kontan.co.id, Pasal 49 mengatur bahwa dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP tahap operasi produksi wajib melakukan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pemegang IUP juga wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan minerba, yang besarannya diusulkan dalam RKAB tahunan.

Namun, kewajiban eksplorasi lanjutan tersebut dikecualikan bagi pemegang IUP tahap operasi produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUP kegiatan Operasi Produksi.

Tak hanya IUP, para pemegang IUPK tahap operasi produksi juga diwajibkan menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan. Hal itu tertuang dalam Pasal 98, yang juga mengatur bahwa besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam RKAB tahunan.

Draft RPP tersebut memang belum mengatur secara rinci tentang kewajiban eksplorasi lanjutan dan juga kewajiban alokasi dana ketahanan cadangan minerba. Sebab, hal itu akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM.