logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Dafitri Sebut Ada Oknum Kolektor yang Tampung Timah IlegalTempilang

Dafitri Sebut Ada Oknum Kolektor yang Tampung Timah IlegalTempilang
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tak hanya mengkritisi soal penyaluran BBM Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lampu Merah Tempilang saja, namun anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Dafitri, juga mempertanyakan muara pasir-pasir timah para penambang.

Sebab menurut anggota DPRD Dapil Tempilang tersebut, tidak mungkin timah-timah tersebut ditampung PT Timah atau smelter, mengingat status penambangan TI apung di perairan Tempilang tersebut ilegal.

Dirinyapun mensinyalir, pasir timah tersebut diarikan dan ditampung oknum dan colector tertentu.

" Kalau hasil timah larinya ke PT Timah , berarti PT Timah salah karena menampung barang illegal. Sama juga jika timahnya lari ke smelter, berarti juga demikian. Disini kami duga ada oknum colector tertentu yang bermain," ungkap Dafitri kepada sejumlah awak media, Senin (5/12/2016)
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting