logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Diimingi Rekom dari Kementrian ESDM RI

BINTAN (HK) - Perusahaan tambang di Kabupaten Bintan mulai bermunculan, salah satunya PT Gunung Bintan Abadi (GBA) milik Sun Meng Liang alias Aliang, mulai mengeruk biji boksit yang terkandung di area seluas 120 hektare (Ha) di daerah Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan.

Untuk tahap awal, perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, membangun dermaga untuk tempat kapal tongkang bersandar. Mereka optimis, jika aktifitas penggalian biji boksit di daerah yang berada bersebelahan dengan Markas Kompi Senapan A Yonif Raider 134 Tuah Sakti itu akan mulus berjalan. Karena informasi yang diperoleh, Kementrian ESDM akan memberikan rekomendasi untuk melakukan ekspor biji boksit tanpa proses pemurnian di smelter.

"Ada pengecualian, ada rekomendasi dari pusat untuk melakukan ekspor. Hasil penjualannya nanti untuk modal membangun smelter kami di daerah Batu Ampar dekat Kalimantan Barat," ujar pengawas PT GBA di lokasi, Dodi, Selasa (31/10).

Ia menuturkan, aktifitas yang dilakukan sejak Minggu (29/10) kemarin ini masih sebatas pengerukan untuk penimbunan dermaga. Dua unit eskavator dan satu unit booldozer serta enam unit lori ban enam sudah dioperasikan untuk pengerukan dan penimbunan lahan. Dalam prosesnya, bila terdapat kandungan biji boksit, maka akan dibuat stock file. "Kalau ada boksitnya yang di stok, kalau tak ada untuk nimbun dulu," sambungnya.

Berkaitan dengan perizinan, Ia menjelaskan, kalau perusahaan tempatnya bekerja sudah mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas ESDM Kepri. Memang, untuk melakukan ekspor biji boksit, pihaknya belum mendapatkan kuota dari Kementrian ESDM dan sedang diproses agar bisa segera mendapatkan izin ekspor tersebut.

Dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017, nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 lebih dari atau sama dengan 42 persen digolongkan dalam mineral logam dengan kriteria khusus yang masih bisa diekspor.

Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit yang telah melakukan pencucian dan telah atau sedang membangun smelter bisa mengekspor komoditasnya maksimal lima tahun sejak peraturan ini terbit. Baik nikel maupun bauksit akan dikenakan bea keluar apabila diekspor sebesar 10 persen.

Aktifitas yang diduga ilegal ini sempat dihentikan petugas dari kelurahan dan Polsek setempat. Namun, setelah mengetahui perusahaan memiliki izin, pihak pemerintah tak bisa berbuat banyak. "Pak Lurah yang ke lokasi bersama kepolisian dari Polsek Teluk Bintan, informasinya memang punya izin dan sekarang masih beraktifitas lagi," ujar Camat Teluk Bintan Assun Ani.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon mengatakan, sejak diterbitkannya edaran dari Dirjen Minerba Nomor 1115.Pm/04/DJB/2016 tentang Penetapan IUP clear and clean (CnC) ke 18 dan Daftar IUP yang dicabut oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Baru satu perusahaan tambang yang mengikuti aturan main pemerintah untuk mendapatkan IUP lagi.

"Baru satu yaitu PT Gunung Bintan Abadi (Milik Sun Meng Liang alias Aliang) yang mengurus (IUP)," kata Amjon, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan kalau kelima perusahaan yang sudah tutup buku diantaranya PT Gunung Sion milik Samin, PT Wahana Karya Suksesindo Utama milik Agus Wibowo dan adiknya Andi Wibowo, PT Tunggal Utama Makmur milik Haji Syafei, PT Bintang Cahaya Terang milik Santoni dan PT Bina Dompak Indah milik Acun.

"Sekali lagi, kelima perusahaan itu sudah mengurus untuk kegiatan pasca tambang. Artinya mereka tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan," tandasnya. (oxy)