logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Industri Smelter Siap Serap Nikel Kadar Rendah

Industri Smelter Siap Serap Nikel Kadar Rendah
PEMERINTAH kini mewajibkan industri hilir menyerap nikel kadar rendah di bawah 1,7% dari total kapasitas produksi fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Nilaiu Tambah mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.

Hal itu disambut positif oleh perusahaan tambang yang selama ini mengeluhkan rendahnya serapan nikel kadar rendah di pasar domestik seiring pembatasan pintu ekspor mineral mentah (ore).

PT Aneka Tambang Tbk bahkan diketahui menumpuk lebih dari 5 juta ton biji nikel kadar rendah tertambang lantaran belum termanfaatkan industri smelter domestik. Mayoritas industri smelter cenderung menyerap biji nikel berkadar tinggi di kisaran 2%.

Di lain sisi, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handojo pun menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan baru tersebut. Dia berpendapat sejak 2012 lalu, pihaknya telah memakai nikel kadar rendah 1,7%.

"Kami industri smelter dalam negeri masih mampu menyerap nickel ore kadar rendah, terutama smelter yang menggunakan tungku blast furnace. Jadi tidak masalah,” ujar Jonatan saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).

Hanya saja, Jonatan berharap negosiasi harga pembelian nikel kadar rendah tetap pada mekanisme B to B (business to business). "Mengenai harga mohon diserahkan B to B, jangan ditentukan pemerintah karena itu transaksi dagang biasa antarperusahaan di Indonesia,” tukasnya.

Soal harga memang diperkirakan akan memunculkan perdebatan. Karena pemerintah saat ini diketahui juga tengah merumuskan formula harga nikel berkadar rendah.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan harga patokan nikel kadar rendah akan diatur oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Menurutnya, selama ini biji nikel kadar sulit diserap industri smelter domestik lantaran terhambat persoalan harga. Karena itu, perlu dibuat harga patokan. Putu mengklaim tidak ada resistensi dari industrialis mengenai ketentuan tersebut. Pada prinsipnya industri bersepakat sepanjang suplai bahan baku untuk keberlangsungan smelter terjamin.

"Saya kira (soal harga patokan nikel kadar rendah) sudah lama dibahas stakeholder, mereka (industri smelter) pasti sudah paham. Sekarang bagaimana pelaksanaan soal petunjuk teknis turunan agar semuanya bisa terukur dan transparan,” tutur Putu. (X-12)