logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ini Alasan BKPM Ingin Ekspor Nikel Segera Dihentikan

Pelarangan ekspor nikel akhir-akhir ini menimbulkan kebingungan pelaku usaha. Sejatinya, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 pelarangan ekspor berlaku 1 Januari 2020. Terakhir, ketentuan waktu ekspor konsentrat yang diatur dalam seluruh peraturan di atas, dianulir dan berubah menjadi 29 Oktober 2019 lalu oleh kesepakatan yang terjadi di kantor BKPM sehari sebelumnya.


Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan rapat fasilitasi mengundang perusahaan di sektor pertambangan dan pengolahan nikel untuk kembali meminta komitmen para pengusaha mendukung kebijakan ekspor komoditas nikel yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia didampingi oleh Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh 47 perusahaan dari perusahaan tambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan perusahaan smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I).

Kepala BKPM Bahlil bermaksud memediasi kegaduhan yang terjadi setelah rapat mengenai nikel sebelumnya yang diadakan pada 28 Oktober yang lalu. Ekspor nikel tetap diimbau untuk dihentikan sekarang. Beberapa faktor yang menjadi alasan adalah untuk menjaga cadangan nikel di tanah air, penyediaan bahan baku bagi perusahaan smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia, dan adanya indikasi pelanggaran implementasi relaksasi ekspor nikel ore.

”Dapat saya tekankan bahwa saya tidak bermaksud menganulir atau membatalkan Permen ESDM (mengenai relaksasi ekspor nikel), namun atas dasar rasa cinta tanah air, marilah kita bersama-sama menyepakati keputusan ini,” ujar Bahlil, Rabu (13/11).



Menurutnya, meningkatkan nilai tambah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) merupakan cita-cita dan keinginan bersama dari pengusaha, baik itu penambang nikel ore, pemilik smelter, serta pemerintah,” kata Bahil.

Dia mengatakan, pengusaha tambang yang telah mendapatkan izin ekspor nikel ore dan telah diverifikasi secara aturan oleh pihak-pihak terkait teknis yang mempunyai kewenangan dan dinyatakan lolos, diberi kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan ekspornya. Sedangkan, yang tidak ingin melakukan ekspor bisa menjual kepada pemilik smelter.


“Harga nikel ore dengan kadar di bawah 1,7 % yang disepakati maksimal US$ 30 per metrik ton. Asumsinya adalah harga internasional di kurangi biaya kirim dan pajak” ujar Bahil.


Komoditas nikel nasional saat ini diperkirakan hanya dapat menjamin pasokan nikel ore bagi perusahaan smelter selama 7-8 tahun. Sehingga perlu dilakukan penyediaan bahan baku nikel lebih banyak untuk menjamin produksi perusahaan smelter tidak terhambat.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyampaikan dukungannya terhadap program hilirisasi yang dilakukan pemerintah. “Kami menyampaikan terima kasih telah diberi kesempatan untuk dilakukan pertemuan dengan pengusaha smelter dan berharap keputusan hasil rapat dapat direalisasikan.” ujar Katrin.
Sedangkan Sekretaris Jenderal AP3I Haykal Hubies menyatakan kesiapan dalam melaksanakan hasil rapat, “Kami akan lakukan keputusan yang telah disepakati dalam rapat” ujar Haykal.


Tantangan selanjutnya yang dihadapi dalam implementasi moratorium ekspor nikel ore di Indonesia adalah penetapan harga jual beli bussiness to bussiness (B2B) antara pengusaha penghasil nikel dan perusahaan smelter.

Penetapan kebijakan yang tepat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya illegal trading nikel ore ke luar negeri yang menawarkan harga lebih tinggi. Untuk itu, Pengusaha smelter dihimbau untuk dapat memberlakukan harga internasional dalam transaksi pembelian bahan bakunya di dalam negeri.


Dengan adanya moratorium ekspor nikel, pemerintah berharap dapat menjamin ketersedian dan sustainability bahan baku industri smelter di Indonesia. Pelaksanaan kebijakan tersebut tentunya harus didukung dengan pengawasan oleh kementerian/lembaga dan instansi terkait.