logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Kewenangan Pembinaan Smelter Bakal Diatur Kembali

Kewenangan Pembinaan Smelter Bakal Diatur Kembali
JAKARTA--Penetapan kewenangan pengawasan dan pembinaan kegiatan penghiliran mineral melalui fasilitas pengolahan dan pemunirnian atau smelter akan dijadikan salah satu klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan pembahasan mengenai pengawasan dan pembinaan smelter tersebut terus dibahas bersama Kementerian Perindustrian.

"Teknisnya terus kita bahas. Nanti sekalian dengan Undang-undang Minerba akan ada klausul, misalnya soal pemurnian itu di Kementerian Perindustrian," katanya di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Dia mengatakan sejak Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian membahas hal tersebut secara intensif, belum ada pengajuan izin smelter baru. Oleh karena itu, tidak masalah jika ketentuannya nanti menunggu hasil revsi UU Minerba.

"Nanti kalau ada pengajuan izin baru, sudah bisa mengacu pada ketentuan baru," ujarnya.

Adapun revisi UU Minerba ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Meskipun begitu, pemeritah masih menunggu pembahasan lanjutan dengan DPR karena inisiatifnya berada di tangan legislatif.

Sumber : www.bisnis.com
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting