logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kuota Ekspor Nikel Sesuai Kapasitas Smelter

Kuota Ekspor Nikel Sesuai Kapasitas Smelter
JAKARTA – Sejak izin ekspor bijih ekspor dibuka pada awal 2017, total rekomendasi ekspor yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencapai 20,39 juta ton. Kuota ekspor yang diberikan sesuai dengan kapasitas pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang dibangun perusahaan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pihaknya tidak akan membatasi besaran kuota ekspor bijih nikel. Pasalnya, rekomendasi ekspor hanya diberikan bagi perusahaan tambang yang membangun smelter. Kondisi ini berbeda dengan sebelum 2014 yang tidak ada syarat ketat pemberian rekomendasi ekspor.

“Pokoknya sementara ini aturannya, bahwa kalau dia memenuhi persyaratan membangun smelter, diberikan [rekomendasi ekspor]. [Kuota ekspor] sesuai kapasitas input [smelter]," kata Bambang di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bambang menegaskan, izin ekspor yang diberikan kali ini sangat ketat. Setiap enam bulan akan ada evaluasi kemajuan pengerjaan smelter. Evaluasi dilakukan terhitung sejak rekomendasi ekspor diberikan. Izin ekspor akan dicabut bila dalam 6 bulan progres pembangunan smelter belum mencapai 90% dari rencana kerja. “Kalau enggak ada progres, ya dicabut izin ekspor,” tegasnya.

Dia menyebut kuota ekspor hanya diberikan selama satu tahun. Tidak ada akumulasi jumlah kuota di tahun berikutnya bila dalam periode yang diberikan belum perusahaan belum mengekspor sebesar jatahnya. Lebih lanjut dia menampik dibukanya kran ekspor bijih nikel membuat harga nikel melemah.

Menurutnya banyak faktor yang mempengaruhi harga komoditas. Bukan semata-mata dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah saja. “Harga itu sangat fluktuatif,” ujar Bambang.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, izin ekspor mineral sejak awal Januari 2017 itu diberikan setelah mendapat masukan dan diskusi dengan berbagai pihak. “Dengan keberlanjutannya pembangunan ekonomi daerah, ini penting untuk ciptakan lapangan kerja. Lapangan kerja di daerah itu fokusnya. Mendorong penciptaan lapangan kerja yang besar,” jelas dia.

Dikatakannya izin ekspor ini hanya berlaku hingga lima tahun ke depan. Artinya, batas waktu yang diberikan pemerintah hingga 2022. Hal ini bertujuan agar smelter segera terbangun dan tercipta hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tujuan pembuatan PP 1/2017 itu adalah untuk hilirsasi. Dikasih lima tahun sampai 2022 itu tidak sebebas-bebasnya melakukan ekspor,” ujarnya. Peraturan Pemerintah 1/2017 merupakan perubahan keempat atas PP 23/2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Beleid ini menjadi dasar atas kewajiban hilirisasi di sektor mineral dan batubara.

Seperti diketahui, pada periode 2014-2016 ekspor bijih nikel dihentikan sepenuhnya oleh pemerintah. Pada 2013, sebelum larangan diberlakukan, total ekspor bijih nikel tercatat mencapai 64,8 juta ton. Realisasi ekspor bijih nikel pada tahun ini begitu larangan dicabut, setara dengan sepertiga dari realisasi ekspor pada 2013.