logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Laman Mining dan Itamarta Kantongi Izin Ekspor

Laman Mining dan Itamarta Kantongi Izin Ekspor
JAKARTA – PT Laman Mining dan PT Itamarta Nikel mengantongi rekomendasi izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan kedua September. Rekomendasi itu merupakan dasar bagi Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan pihaknya menerbitkan rekomendasi izin ekspor bauksit hasil pencucian (wash bauxite) bagi Laman. Sedangkan Itamarta mengantongi rekomendasi ekspor bijih nikel kadar rendah.

"Rekomendasi untuk keduanya terbit 14 September kemarin," kata Bambang di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bambang menuturkan dalam rekomendasi itu disebutkan Laman mendapatkan kuota ekspor hingga 2.850.000 ton bauksit. Sedangkan Itamar ta mendapat jatah volume ekspor sebesar 118.827,22 ton bijih nikel kadar rendah.

Bambang menuturkan kuota ekspor yang diberikan itu berlaku selama satu tahun. Namun dia menegaskan setiap 6 bulan akan ada evaluasi rekomendasi itu. "Nanti tim verifikator independen yang mengevaluasi," ujarnya.

Berdasarkan catatan Investor Daily, izin ekspor bijih nikel kadar rendah dan wash bauxite baru dibuka pemerintah sejak 12 Januari 2017. Sejak 2014 silam kedua komoditas mineral itu dilarang untuk diekspor. Pasalnya dikategorikan sebagai mineral mentah (ore) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya mineral hasil pengolahan (konsentrat) dan mineral hasil pemurnian saja yang diperbolehkan ekspor.

Hanya saja izin ekspor yang diberikan kali ini sangat ketat dan ada sanksi mengikat. Pasalnya hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang membangun atau memiliki smelter bisa mengajukan permohonan rekomendasi ekspor.

Selain itu akan ada evaluasi yang dilakukan setiap 6 bulan terhitung mulai mendapatkan rekomendasi ekspor. Evaluasi itu antara lain guna memastikan pembangunan smelter sesuai rencana kerja. Bila dalam 6 bulan itu progres smelter belum mencapai 90% dari rencana kerja maka izin ekspor akan dicabut.

Sejak kran ekspor bijih nikel dan bauksit itu dibuka, tercatat sejumlah perusahaan tambang yang telah mengajukan permohonan rekomendasi. Hingga 15 Agustus kemarin sudah 5 perusahaan memperoleh rekomendasi ekspor bijih nikel. Kelima perusahaan itu yakni PT Aneka Tambang (persero) Tbk, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Ceria Nugraha Indotama, PT Trimegah Bangun Persada, dan PT Gane Permai Sentosa.

Sementara sudah 2 perusahaan mengantongi rekomendasi ekspor wash bauxite yaitu PT Aneka Tambang (persero) Tbk dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya menerangkan izin ekspor mineral sejak awal Januari 2017 itu diberikan setelah mendapat masukan dan diskusi dengan berbagai pihak. "Dengan keberlanjutannya pembangunan ekonomi daerah, ini penting untuk ciptakan lapangan kerja. Lapangan kerja di daerah itu fokusnya. Mendorong penciptaan lapangan kerja yang besar," ujarnya.