logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Tunjuk 20 Verifikator Smelter
Selasa, 18 April 2017 | 9:59

Pemerintah Tunjuk 20 Verifikator Smelter<br>Selasa, 18 April 2017 | 9:59
JAKARTA – Pemerintah bakal menunjuk 20 verifikator independen dalam menilai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Progres smelter menjadi acuan dalam penerbitan perpanjangan izin ekspor dan pengenaan bea keluar.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit mengatakan, penunjukan verifikator itu dilakukan setelah paying hukumnya selesai.

“Lebih kurang 20 orang (verifikator) sesuai kompetensi yang memenuhi syarat,” kata Bambang di Jakarta, pekan lalu.

Bambang belum menjelaskan persyaratan yang dimaksud. Dia hanya mengungkapkan beleid sebagai dasar penunjukan verifikator itu sudah difinalkan sejak dua pekan lalu. Kini peraturan teranyar itu sedang dimatangkan di Biro Hukum Kementerian ESDM.

“Posisi sekarang ada di biro hukum. Mungkin tinggal masalah urutannya (nomor peraturan) saja,” ujarnya.

Dikatakannya, penyusunan beleid ini melibatkan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi serta surveyor. Surveyor dimintai masukan lantaran selama ini terlibat dalam proses verifikasi kemajuan smelter.

Selain itu, adanya keterlibatan surveyor itu juga guna memastikan tim verifikator yang terbentuk nanti akan bersikap independen. Tim verifikator memiliki peran penting dalam penentuan izin ekspor konsentrat maupun nikel kadar rendah serta bauksit hasil pencucian. Pasalnya Kementerian ESDM menerbitkan peraturan ketat mengenai ekspor tersebut.

Izin ekspor bisa dicabut bila dalam enam bulan pembangunan smelter belum mencapai minimal 90% dari rencana kerja. Selain itu, kemajuan pembangunan smelter menjadi indikator besaran bea keluar yang dikenakan.

Semakin signifikan progresnya, maka bea keluar yang dikenakan semakin kecil. Ketentuan verifikator ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. (rap)