logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Polemik Nikel RI, Larangan Ekspor Berujung Laporan Kartel

Polemik Nikel RI, Larangan Ekspor Berujung Laporan Kartel
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarik ulur antara penambang dan pemilik smelter nikel di Indonesia masih belum kelar. Setelah larangan ekspor diberlakukan dan dipercepat menjadi 1 Januari 2020, kini penambang melemparkan isu kartel yang dilakukan oleh dua smelter raksasa investasi China.

Dugaan adanya kartel harga nikel bukan barang baru bagi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Sejak tiga bulan lalu pihaknya telah melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal dugaan ini.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan ada dua smelter besar yang beroperasi dan menyerap nikel di atas 60% sehingga menguasai harga. Perusahaan tersebut menjadi barometer smelter-smelter kecil dalam menentukan harga.


"Menyerap di atas 60% demand yang mayoritas makanya menguasai harga smelter lain mau nggak mau ikut mereka," ungkapnya di Komisi VI DPR RI Rabu, (13/11/2019).


Pihaknya terus mendesak pemerintah untuk segera menangani tata kelola nikel. Karena selama ini semua kewajiban yang diberikan telah dipenuhi. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harga nikel yang akan diserap smelter paska pelarangan ekspor (29/10/2019) dengan harga US$ 30 per metrik ton.

Menurutnya harga ini terlalu murah, berdasarkan Shanghai Metals Market harga nikel bisa mencapai US$ 46 per metrik ton. Harga di bawah US$ 31 per metrik ton baginya terlalu murah."Kalau harganya di bawah US$ 31 yang untung smelter."

Permasalahan lain yang harus segera diselesaikan adalah perberdaan surveyor. Saat di pelabuhan muat kadarnya 1,83% tapi saat di pelabuhan bongkar diklaim menjadi 1,39%. Saat di pelabuhan muat dan pelabuhan surveyornya berbeda sehingga timbul berbedaan kadar ini.


Sementara smelter lokal hanya mau menyerap nikel dengan kadar tinggi di atas 1,8 %. Hasil di pelabuha bongkar yang kadarnya tidak sesuai atau di bawah 1,8% menyebankan terkena reject dan bayar denda. Jika barang mau diangkut kembali ongkosnya malah lebih mahal.

"Pemerintah mestinya hadir, kalo direject hadirkan wasit atau surveyor lain. Kebanyakan kami penambang menyumbang barang gratis ke smelter," paparnya.

Kondisi ini menjadi buah simalakama bagi penambang. Sejak Izin Usaha Penambangan (IUP) diterbitkan penambangan harus terus dilakukan untuk memenuhi kewajiban. Menurutnya ada 13 kewajiban yang harus dipenuhi.

Meski kewajiban telah dipenuhi, menurutnya pemerintah malah lebih berpihak ke pengusaha asing. Pengusaha lokal, imbuhnya, kena potongan harga 10% setiap ekspor dan biaya masuk 17%. "Produk mereka (perusahaan asing) gratis, kami saat dapat kuota ekpor harus bangun smelter kami ikuti," tegasnya.

Ketua Umum APNI, Ismerda Lebang menyayangkan sikap inkonsistensi pemerintah tentang larangan ekspor nikel. Mulanya tahum 2022, maju 1 Januari 2020, dan dipercepat lagi (29/10/2019) meski sementara. Menurutnya pengusaha butuh kepastian, dunia luar pun menurutnya melihat kepastian di Indonesia untuk investasi.

"Pengusaha nasional asumsinya 2022, lalu berakhr 31 Desember 2019, terjadi lagi kemarin. Pertanyaan kita tentunya siapa yang sponsori dan pelopori ini semua," tagasnya.

Demi mempercepat penyelesaian drama nikel ini, Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengatakan akan segera memanggil berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, KPPU, dan ESDM. Pihaknya akan menanyakan kenapa tata niaga nikel berantakan dan praktik yang tidak sehat soal surveyor.

"Insyallah minggu depan akan kita tanyakan segera. Agar tata niaga nikel bisa diatur sehingga tidak ada pihak yang dirugikan sampai sumber daya kita kuasi dan untuk kepentingan smelter asing, yang mendapat fasilitas luar biasa," katanya.

Surveyor yang berbeda menurutnya disesuaikan dengan yang diinginkan smelter, sehingga merugikan pengusaha lokal. "Logikanya ada harga patokan tapi smelter begitu percaya diri berani menekan pengusaha lokal. Berarti ada kekuatan yang baking kami akan investigasi, kalo perlu buat panja."