logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Revisi UU Minerba Sulit Rampung Tahun Ini

Revisi UU Minerba Sulit Rampung Tahun Ini
JAKARTA - Meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, Revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kemungkinan tidak selesai tahun ini.

Komisi VII DPR RI selaku pemegang inisiatif belum memberi sinyal kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama. Pasalnya, Komisi VII DPR masih membahas naskah akademik sambil mengumpulkan pendapat dari setiap fraksi.

Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menjelaskan pemerintah seharusnya bisa mengeluarkan peraturan khusus pengganti undang-undang lebih dulu. Alasannya, isi UU Minerba sudah jauh dari kenyataan.

"Seharusnya di buat Perppu dulu. Ini emergency, sehingga kebijakan yang dikeluarkan menterinya tidak melanggar undang-undang," katanya pada Minggu (24/7/2016).
Salah satunya, terkait dengan ekspor mineral. Selain itu, aturan mengenai pengajuan perpanjangan operasi yang dirasa terlalu sempit, yakni 2 tahun sebelum masa kontrak habis.

"Setelah Perppu tersebut sudah dikeluarkan tapi RUU Minerba belum juga rampung dalam waktu 6 bulan, pemerintah diberikan hak menyampaikan inisiatif draft-nya sendiri," tuturnya.

Sumber : www.bisnis.com
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting