logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Smelter Freeport Baru Capai 3,86%, Kapan Rampung?

Smelter Freeport Baru Capai 3,86%, Kapan Rampung?
Jakarta, CNBC Indonesia - Progres pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) PT Freeport Indonesia hingga Februari 2019 tercatat baru mencapai 3,86% dari rencana (kurva S) yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia.

Pembangunan smelter ini diperkirakan selesai pada 2022 mendatang.

"Kemajuan pembangunan smelter PTFI sampai Februari mencapai 3,86%, hampir 100% dari rencana yang disampaikan kepada pemerintah, diharapkan pada akhir tahun 2022 pembangunan smelter sudah selesai, sudah keluar asapnya-lah," ujar Direktur Utama Freeport Indonesia, Tony Wenas, seperti dikutip melalui keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (6/5/2019).


Tony menuturkan, saat ini, lahan untuk membangun smelter sudah siap, tinggal dilakukan pemadatan. Selain itu, pemancangan paku bumi (piling) di lahan inti dengan luasan sekitar 35 hektare juga akan dikerjakan secara pararel dengan proses pemadatan, sambil menunggu kesiapan lahan yang lainn.


Smelter Freeport Indonesia yang akan dibangun di Gresik, Jawa Timur ini akan mengelola 2 juta ton konsentrat.

Tony menjelaskan, dibutuhkan dana investasi mencapai sekitar US$ 2,8 miliar atau setara dengan Rp 40 triliun (asumsi kurs Rp 14.200/US$) dan banyak lembaga keuangan yang berminat untuk membiayai investasi pembangunan smelter ini, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan, pemerintah akan memastikan perusahaan tambang membangun fasilitas smelter.

Melalui tim pengawasan independen (independent verificator), pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter setidaknya 6 bulan sekali. Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke pemerintah, maka izin ekspor akan dicabut.


"Izin ekspor itu setiap tahun dikeluarkan, dan evaluasinya setiap 6 bulan. Syaratnya apa? Kalau dia membangun smelter sesuai dengan rencana yang yang dimasukkan kepada pemerintah, maka izin ekspor tetap diberikan. Sebaliknya jika tidak sesuai maka izin ekspornya bisa dicabut. Tetapi membangun smelter tetap harus dilanjutkan," ujar Bambang.

Dia menjelaskan, izin ekspor adalah fasilitas yang diberikan pemerintah kepada Freeport Indonesia untuk bisa melakukan kegiatan penjualan keluar selama smelter belum terbangun sempurna.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Beleid ini memberi syarat bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.