logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Soal Ekspor Freeport, Kemendag Tunggu Rekomendasi Jonan

Soal Ekspor Freeport, Kemendag Tunggu Rekomendasi Jonan
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan belum mendapat angka rekomendasi ekspor konsentrat mineral dan batu bara (minerba) PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 11 Januari mendatang.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengungkapkan, Kemendag masih menunggu angka rekomendasi tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Belum, kami masih tunggu dari ESDM. Sampai hari ini, kami masih terus komunikasi dengan ESDM, kami tunggu dari mereka," kata Dody kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).

Dody menerangkan, pemerintah melalui Kementerian ESDM setidaknya masih memiliki waktu sekitar satu minggu untuk mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat tersebut.

"Sekarang masih tanggal 4, kami tunggu dulu, masih ada waktu satu minggu sebelum 11 Januari kan," imbuh Dody.

Untuk diketahui, sejak 2014 pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat minerba bagi perusahaan yang sudah membangun smelter di dalam negeri.

Namun, pembangunan smelter di dalam negeri belum juga signifikan sehingga pemerintah berencana memperpanjang izin ekspor konsentrat sebagai insentif pembangunan smelter.

Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Terhadap PP tersebut, pemerintah akan mengubah ketentuan pengajuan permohonan perpanjangan kontrak perusahaan tambang yang sebelumnya dapat diajukan dua tahun sebelum kontrak habis menjadi lima tahun sebelum masa kontrak habis.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan izin ekspor konsentrat bila perusahaan bersedia mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Bersamaan dengan belum rampung revisi PP tersebut, izin ekspor minerba Freeport belum juga menemukan jawaban. Sebab harus menunggu revisi PP tersebut selesai dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. (gir)