logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Wamen ESDM: IUP Dicabut Apabila Belum Memenuhi Clear and Clean

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus clear and clean (CnC).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, perusahaan pertambangan yang masih belum berstatus Clear and Clean (CnC) akan segera berhenti beroperasi lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya bakal dicabut.

“Yang tidak CnC akan kita cabut. Yang CnC yang akan kita kasih izin. Tidak ada excuse,” tegas Arcandra seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM akhir pekan kemarin.

Lebih lanjut Arcandra mengungkapkan dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan disebabkan tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja. “Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standar safety-nya harus sama,” imbuhnya.

Dampak lain yang ditimbulkan adalah sering kali terjadinya tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinan.

Data terakhir yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat masih terdapat 2.595 IUP yang belum berstatus CnC yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk menertibkan tambang rakyat, Pemerintah menganjurkan agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

“Alangkah indahnya jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan,” pungkas Arcandra.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.