logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pak Jokowi, Penambang Khawatir Asing Kuasai 'Harta Karun' RI!

Pak Jokowi, Penambang Khawatir Asing Kuasai
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak pemerintah untuk memberlakukan hak yang sama antara asing dan lokal untuk bisa menguasai industri pengolahan bijih nikel.

Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan saat ini 90% industri pengolahan bijih nikel, terutama industri hilirisasi dikuasai pihak asing.

"Kekhawatiran di kami adalah bagaimana penguasaan asing untuk industri hulu. Mbok, ya kami lah yang diberi kesempatan, perusahaan lokal mengelola hulu dan industri hilir kepada asing," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/1/2021).

"Jangan penguasaan semuanya, harus balance (seimbang) asing dan lokal, untuk bisa melakukan produksi dari hulu dan hilir," ujarnya lagi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, fasilitas pengolahan atau smelter nikel di Indonesia didominasi oleh investasi dari China.

Selama ini ada empat perusahaan smelter besar pemilik IUI di Indonesia, yakni PT Sulawesi Mining Investment, PT Virtue Dragon Industry, PT Huadi Nickel Aloy, dan PT Harita Nickel.
Baca: Pidato Jokowi Bikin Saham Nikel Kompak Ngacir

Kendati demikian, ESDM mengkonfirmasi bahwa keempat smelter IUI tersebut seluruhnya merupakan investasi China.

Adapun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, perlakuan pemerintah untuk komoditas nikel pada dasarnya tidak berbeda dengan komoditas batu bara.

Kata Bambang, jika pada komoditas batu bara ada Harga Batubara Acuan (HBA), di nikel ada yang namanya Harga Patokan Mineral (HPM). Kondisi serupa pun dialami oleh komoditas batu bara, karena adanya batasan harga (price cap) untuk penjualan domestik.

"Batu bara kan (kondisinya) sama saja, kenapa batu bara bisa, nikel tidak bisa?" kata Bambang, di Kementerian ESDM, Jakarta, pada 2019 silam.