Ketidakkonsistenan pemerintah melaksanakan peraturan menjadi penyebab ketidaktaatan hukum para pengusaha nasional dan asing di Indonesia. Alhasil, kemakmuran rakyat sesuai amanat dari Pasal 33 UUD 1945 sulit terjadi.
Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Po) Anton Wahono mengungkapkan akan mengumpulkan pihak perusahaan smelter (peleburan bijih timah) yang ada di Bangka Belitung.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, dari 34 perusahaan pemegang kontrak karya, tinggal 24 perusahaan yang belum menyepakati dua dari enam poin dalam amandemen kontrak.
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero mencari investor pembangunan PLTU 2 x 350 MW dalam rangka pengembangan smelter aluminium di Kuala Tanjung, Provinsi Sumatera Utara.
Penyelesaian Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Tampaknya, Komisi VII DPR RI tidak menyanggupi menyelesaikan Revisi UU Minerba itu dan berencana akan menyerahkan penyelesaiannya menjadi inisiatif pemerintah.
Peraturan relaksasi ekspor mineral dari Indonesia membuka peluang lebar bagi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Dengan adanya relaksasi ekspor, ANTM dapat mengekspor kurang lebih 1,7 juta ton bijih nikel yang merupakan 70% dari kapasitas pabrik feronickel di Halmahera Timur (diperkirakan selesai 2019).
Komisi VII DPR RI menyatakan tidak sanggup menyelesaikan usulan inisiatif revisi UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba atawa UU Minerba. Karena itu, DPR akan menyerahkan rencana revisi ini sebagai inisiatif pemerintah. Sebab pembahasan revisi UU Minerba sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 atas inisiatif DPR.
Penggunaan merkuri pada berbagai industri termasuk pertambangan rakyat dan pertambangan emas skala kecil dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada kesehatan. Banyaknya kasus penggunaan bahan kimia berbahaya itu di sejumlah pertambangan rakyat membuat pemerintah segera mengambil tindakan.