Sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki iklim investasi di sektor pertambanga, rencananya Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan yang masih bermasalah.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan bahwa Indonesia harus segera membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) untuk pengembangan energi guna memenuhi kebutuhan energi 60 ribu megawatt pada 2025.
Pemerintah Indonesia kini memiliki landasan hukum dalam menetapkan status negara dalam kondisi krisis atau darurat energi. Pada 4 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Rencananya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengevaluasi kinerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait dengan progres pembangunan mega proyek kelistrikan 35 ribu megawatt (MW).
Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bangka Belitung, Redi Zedira Tama mengatakan pengusaha yang ada di daerah itu sudah mulai meninggalkan bisnis pertimahan.