Kawasan Industri Morowali atau Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan ekspor produk hasil pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 990 juta pada 2016. Dari jumlah tersebut, kawasan industri ini berkontribusi pada penerimaan negara sekitar Rp 1,7 triliun dalam bentuk PPN dan PPh badan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk verifikator indpenden untuk mengevaluasi dan mengawasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bagi perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan ekspor mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan bahwa aturan untuk membangun smelter adalah bukti untuk melihat keseriusan investor untuk komitmen dengan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk lembaga verifikator independen untuk mengawasi progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Sebab, progres pembangunan smelter menjadi salah satu syarat perusahaan tambang dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.
Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah mengeritik kebijakan pemerintah pusat terkait relaksasi ekspor mineral mentah yang tertuang dalam Permen ESDM No 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No 6 Tahun 2017. "Saya yakin itu (kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah, Red) kalau digugat ke MK pasti dibatalkan, karena bertentangan dengan undang-undang," kata Nurdin yang ditemui di Makassar, Senin (6/2).
Freeport-McMoran Inc selaku pemegang saham terbesar PT Freeport Indonesia kembali bereaksi kepada Pemerintah Indonesia. Maklum saja, hampir sebulan ini anak usaha Freeport McMoran itu belum bisa menunaikan kegiatan ekspor konsentrat tembaga.
PT Freeport Indonesia hingga kini dilarang untuk melakukan ekspor konsentrat tambang sejak 12 Januari 2017. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perusahaan pertambangan yang akan melaksanakan kegiatan ekspor mineral mentah masih terganjal beberapa syarat. Sehingga, sampai saat ini, belum ada perusahaan tambang yang mengajukan rekomendasi ekspor kepada Kementerian ESDM.