Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) di wilayah Papua.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan penetapan bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang akan mengacu pada progres fasilitas pengolahan atau smelter. Artinya, tinggi rendahnya bea keluar ekspor yang harus dibayarkan pemegang izin usaha pertambangan bergantung pada cepat atau lambannya pembangunan smelter.
Nilai investasi industri smelter PT Titan Mineral Utama (TMU) senilai Rp 5 triliun. Hal itu disampaikan President Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Taufik Fachruddin, kepada TribunBantaeng.com, Rabu (25/1/2017).
Kebijakan relaksasi ekspor mineral yang baru diberlakukan pemerintah belum lama ini menuai banyak protes dari investor asing yang tengah melakukan pembangunan smelter.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meramal realisasi investasi China diperkirakan akan mendominasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
Mandiri Sekuritas memprediksi investasi yang masuk ke Indonesia pada 2017 akan lebih tinggi dibandingkan dengan 2016. Analis Mandiri Sekuritas Leo Rinaldy dan Wisnu Trihatmojo memaparkan nilai investasi pada 2017 diprediksi melambung seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi naik hingga 5,1%.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku dibanjiri keluhan dari investor fasilitas pemurnian mineral (smelter) pasca pemerintah melonggarkan relaksasi ekspor mineral melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Dua bank pelat merah, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berencana menyalurkan pinjaman ke perusahaan tambang yang berniat membangun pabrik pengolahan hasil tambang (smelter) di dalam negeri.