Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan jaminan bahwa fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat segera terbangun dengan waktu lima tahun. Jaminan yang diberikannya adalah dirinya sendiri.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan ekspor mineral konsentrat ke tangan perusahaan pertambangan yang saat ini membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku bakal menjaminkan dirinya buat para pelaku industri minerba dalam membangun persyaratan pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat dengan jangka waktu lima tahun.
Pemerintah optimistis dalam lima tahun ke depan, yakni pada 2022 tidak ada lagi ekspor konsentrat, karena smelter telah dibangun oleh perusahaan tambang di dalam negeri. Saat ini, pemerintah masih memberi kesempatan bagi perusahaan untuk mengekspor konsentrat dengan sejumlah persyaratan yang ketat, menyusul dikeluarkannya PP No. 1 Tahun 2017 serta Permen ESDM No 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No 6 Tahun 2017.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 terkait izin usaha pertambangan yang merupakan revisi keempat dari PP Nomor 23 Tahun 2010 ini dikeluarkan pemerintah untuk bisa menertibkan persoalan hilirisasi di sektor tambang. Salah satu yang ditegaskan dalam peraturan tersebut adalah pencabutan izin usaha tambang perusahaan yang tak kunjung membangun smelter.
Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan lelang verifikator independen sebagai pengawas pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) yang dilakukan perusahaan tambang.
Pemerintah akan mengawasi pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian bahan tambang milik Freeport setiap 6 bulan. Hal itu dilakukan untuk menjamin agar pihak Freeport memenuhi kewajibannya membangun smelter dalam lima tahun ke depan. Selama bertahun-tahun, pembangunan itu belum dilakukan.
Pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).